top of page

TENTANG KAMI

Pelayanan SKCK Polres Tulungagung berada pada fungsi Satintelkam Polres Tulungagung.

Berikut daftar petugas Pelayanan SKCK Polres Tulungagung :

deni.jpg

DENI FEBRI KRISDIONO, S.E.

BA INTELKAM

nanda.jpg
NOLIK.jpg

NOVI MARANTIKASARI, S.H.

BA INTELKAM

RANNA WARDANI
BA INTELKAM

FIERDHIAN FRANANDA PUTRI

BA INTELKAM

rana.jpg

AGNES WILAMEDA
BA INTELKAM

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan

DASAR HUKUM

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

3. PP no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

4. Permenpan RB No. 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

5. Permenpan RB No. 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat.

6. Permenpan RB No. 52 tahun 2014 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah dilingkunagn instansi pemerintahan.
 

LAYANAN INFORMASI DAN ADUAN

  • SKCK POLRES TULUNGAGUNG
  • SKCK POLRES TULUNGAGUNG
  • SKCK POLRES TULUNGAGUNG
Anda juga dapat meninggalkan komentar tentang pelayanan kami:

24 Jam Layanan Aduan Masyarakat

IMG20190713122942.jpg

Success! Message received.

PELAYANAN SKCK POLRES TULUNGAGUNG

Jalan Ahmad Yani Timur No. 09 Tulungagung - Jawa Timur - Indonesia

Contact
bottom of page