

TENTANG KAMI
Pelayanan SKCK Polres Tulungagung berada pada fungsi Satintelkam Polres Tulungagung.
Berikut daftar petugas Pelayanan SKCK Polres Tulungagung :

DENI FEBRI KRISDIONO, S.E.
BA INTELKAM


NOVI MARANTIKASARI, S.H.
BA INTELKAM
RANNA WARDANI
BA INTELKAM
FIERDHIAN FRANANDA PUTRI
BA INTELKAM


AGNES WILAMEDA
BA INTELKAM
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan
DASAR HUKUM
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.
3. PP no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
4. Permenpan RB No. 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
5. Permenpan RB No. 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat.
6. Permenpan RB No. 52 tahun 2014 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah dilingkunagn instansi pemerintahan.
LAYANAN INFORMASI DAN ADUAN


0858 1548 1696
Anda juga dapat meninggalkan komentar tentang pelayanan kami:
24 Jam Layanan Aduan Masyarakat




PELAYANAN SKCK POLRES TULUNGAGUNG
Jalan Ahmad Yani Timur No. 09 Tulungagung - Jawa Timur - Indonesia